Membangun Sinergisitas Negara Kepulauan Indonesia Menuju Negara Berdikari
Membangun Sinergisitas Negara
Kepulauan Indonesia Menuju Negara Berdikari
Berdasarkan data Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sekretariat Jendral Pusat data dan teknologi Informasi (Pusdatin), Informasi statistik infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2015, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau sebanyak 17.504 baik yang bernama maupun belum bernama. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5,2 juta km2 yang terdiri atas 1,9 juta km2 daratan dan 3,3 juta km2 lautan. Lima pulau besar di Indonesia adalah Sumatera dengan luas 480.793,28 km2, Jawa 129.438,28 km2, Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia)
544.150,07 km2, Sulawesi 188.522,36 km2, dan Papua
416.060,32 km2. Letak geografis Indonesia berada di antara 6° Lintang Utara -
11° Lintang Selatan dan 95° Bujur Timur - 141° Bujur Timur. Jika dibentangkan,
maka wilayah Indonesia berada di sepanjang 3.977 mil antara Samudera Hindia dan
Samudera Pasifik.
Posisi Indonesia yang terletak di
antara dua benua dan dua samudera memberi pengaruh besar terhadap kebudayaan,
sosial, dan ekonomi masyarakatnya. Indonesia memiliki berbagai sumber daya alam
yang tersebar di beberapa wilayah kepulauan Indoesia. Diantaranya adalah
daerah-daerah penghasil minyak bumi di Indonesia misalnya di pulau Jawa
terdapat di daerah Cepu, Cirebon, dan Wonokromo, di pulau Sumatera terdapat di
daerah Palembang (Sungai Gerong dan Sungai Plaju) dan Jambi (Dumai), di pulau
Kalimantan terdapat di Pulau Tarakan, Pulau Bunyu, Kutai, dan Balikpapan, dan
di pulau Irian terdapat di Sorong. Selain itu terdapat Ombilin dekat Sawahlunto
(Sumatera Barat) menghasilkan batubara muda, yang sifatnya mudah hancur. Bukit
Asam dekat Tanjung Enim (Palembang) menghasilkan batu bara muda yang sudah
menjadi atrasit karena pengaruh magma. Kaolin banyak terdapat di daerah sekitar
pegunungan di Sumatera, Batu kapur banyak terdapat di Pegunungan Seribu dan
Pegunungan Kendeng. Pasir kuarsa banyak terdapat di Banda Aceh, Bangka,
Belitung, dan Bengkulu. Pasir besi banyak terdapat di Pantai Cilacap, Jawa
Tengah. Marmer banyak terdapat di Trenggalek, Jawa Timur dan daerah Bayat, Jawa
Tengah. Bauksit di Indonesia banyak terdapat di Pulau Bintan dan Riau.
Daerah-daerah penghasil timah di Indonesia adalah Pulau Bangka, Belitung, dan
Singkep yang menghaasilkan lebih dari 20% produksi timah putih dunia. Nikel
terdapat di sekitar Danau Matana, Danau Towuti, dan di Kolaka (Sulawesi
Selatan). Tembaga terdapat di Tirtomoyo dan Wonogiri (Jawa Tengah), Muara
Sipeng (Sulawesi), dan Tembagapura (Papua/Irian Jaya).
Pusat tambang emas dan perak terdapat di daerah-daerah Tembagapura di Papua (Irian Jaya), Batu hijau di Nusa Tenggara Barat, Tasikmalaya dan Jampang di Jawa Barat, Simau di Bengkulu, Logos di Riau, Meulaboh di Nanggroe Aceh Darussalam, Belerang terdapat di kawasan Gunung Talaga Bodas (Garut) dan di kawah gunung berapi, seperti di Dieng (Jawa Tengah). Mangaan terdapat di Kliripan (Daerah Istimewa Yogyakarta), Pulau Doi (Halmahera), dan Karang Nunggal (sebelah selatan Tasikmalaya). Fosfat terdapat di Cirebon, Gunung Ijen, dan Banyumas (fosfat hijau), Mika terdapat di Pulau Peleng, Kepulauan Banggai di Sulawesi Tengah, Tras terdapat di pegunungan Muria, Jawa Tengah. Intan terdapat di Martapura, Kalimantan Selatan. Asbes terdapat di Halmahera, Maluku dan di Olah di Gresik, Jawa Timur. Grafit di Payakumbuh dan sekitar danau singkarak, Sumatera Barat. Wolfram di Pulau Singkep (Kepulauan Riau) dan Platina (emas putih) di Pegunungan Verbeek, Kalimantan.
Akan tetapi, kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi di setiap daerah tersebut. (Alayli MA. 2005. Resource Rich Countries and Weak Institutions: The Resource Curse Effect). Hal ini ditunjukkan dengan adanya pembangunan yang masih belum Merata, berdasarkan data mentri koordinator bidang kemaritiman kontribusi pulau jawa lebih dominan terhadap total Pendapatan Negara sekitar 5,86% kemudian Pulau Sumatera memberi kontribusi sekitar 23,88% terhadap pendapatan Negara. Namun pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Papua hanya mampu berkontribusi sekitar 8,93%, 4,61%, dan 2,33% terhadap pendapatan Negara.
Selain itu, berdasarkan data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019. Ketimpangan atau kesenjangan pembangunan antarwilayah di Indonesia masih merupakan tantangan yang harus diselesaikan dalam pembangunan ke depan. Selama 30 tahun (1982-2012) kontribusi PDRB Kawasan Barat Indonesia (KBI), yang mencakup wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali sangat dominan, yaitu sekitar 80 persen dari PDB, sedangkan peran Kawasan Timur Indonesia (KTI) baru sekitar 20 persen. Kesenjangan pembangunan antarwilayah dalam jangka panjang bisa memberikan dampak pada kehidupan sosial masyarakat. Kesenjangan antarwilayah juga dapat dilihat dari masih terdapatnya 122 kabupaten yang merupakan daerah tertinggal dan jumlah penduduk miskin di wilayah desa yang lebih dominan jika dibandingkan dengan tingkat kemiskinan di daerah perkotaan. Di samping itu juga terdapat kesenjangan antara wilayah desa dan kota dari berbagai aspek kehidupan masyarakat, antara lain pendidikan, sarana infrastuktur, kesehatan, dan lain-lain.mayoritas jumlah desa tertinggal di dominasi oleh wilayah Timur Indonesia yang memiliki potensi Sumber daya alam yang melimpah. Kesenjangan antar wilayah dapat kita lihat dari hadirnya mayoritas jumlah desa tertinggal di wilayah Timur Indonesia di bandingkan dengan wilayah Barat Indonesia. Jumlah penduduk miskin di wilayah desa lebih dominan jika dibandingkan dengan tingkat kemiskinan di daerah perkotaan.
Selain itu, setiap daerah memiliki sarana Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD. APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Dibidang ekonomi, otonomi daerah disatu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah dan dilain pihak dibukanya peluang bagi pemerintah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerah (Setyawan, 2004). Pada era otonomi daerah sekarang ini daerah dituntut untuk lebih mandiri, baik dalam menjalankan pemerintahannya maupun dalam mendanai keuangan daerahnya. Setiap daerah harus mampu mengelola dan mengembangkan potensi yang dimilikinya untuk menjunjung keberhasilan otonomi daerah, diantaranya sumber daya manusia (SDM), pengelolahan sumber daya alam, kemampuan mengelolah keuangan daerah, kondisi sosial budaya masyarakat, dan kemampuan manajemen (Halim, 2004).
Namun yang terjadi adalah tingginya ketergantungan beberapa daerah dengan potensi sumber daya alam melimpah pada dana transfer dari pusat bukan dari dana pendapatan asli daerah. Hal ini ditunjukkan dengan Rasio pendapatan asli daerah atau PAD di beberapa wilayah yang mengalami kesenjangan. Rasio PAD dibandingkan total pendapatan daerah yang tertinggi adalah di wilayah Jawa dan Bali yaitu sebesar 32,9% sedangkan yang terendah di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, Papua yang hanya sebesar 6,3%. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kemandirian seluruh daerah yang berada di wilayah Jawa dan Bali relatif lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah lainnya. Fakta tersebut diperkuat juga dengan rendahnya rasio dana perimbangan dan transfer ke daerah dibandingkan total pendapatan. Berdasarkan dua rasio tersebut Jawa dan Bali hanya memiliki ketergantungan terhadap dana perimbangan dan transfer ke daerah masing-masing sebesar 59,2% dan 65,6%. Wilayah yang memiliki tingkat ketergantungan tertinggi terhadap dana perimbangan adalah di wilayah Kalimantan dimana rasio dana perimbangan terhadap total pendapatannya mencapai 80,9% persen. Sedangkan untuk rasio transfer ke daerah terhadap total pendapatan maka wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua menjadi wilayah yang tertinggi hingga mencapai 92,3%.
Selain itu berdasarkan data Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sekretariat Jendral Pusat data dan teknologi Informasi (Pusdatin), Informasi statistik infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2015, jumlah
Kabupaten, kota, kecamatan, dan desa selalu meningkat.
Peningkatan jumlah kabupaten, kota, kecamatan, dan Desa ini tidak berdampak sistematis terhadap jumlah pendapatan asli daerah atau dengan kata lain Peningkatan jumlah kabupaten, kota, kecamatan, dan Desa ini tidak memiliki kontribusi apa-apa terhadap kemandirian Daerah di wilayah Indonesia. Sedangkan kita tahu bahwa visi Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, yaitu INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR. Untuk mewujudkan sasaran pembangunan tersebut paling tidak dibutuhkan beberapa langkah besar salah satunya yaitu pembangunan harus dilaksanakan secara terpadu dan sinergis, baik antarsektor pembangunan, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta antara pemerintah dan masyarakat/swasta. Berdasarkan Data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019 pada kelompok bidang kelima yang akan menjadi isu prioritas adalah terkait dengan isu-isu kewilayahan/kedaerahan yang mencakup antara lain isu pemerataan pembangunan antardaerah yang walaupun selama ini sudah mendapatkan penanganan tetapi dampaknya masih belum secara signifikan merubah struktur ekonomi wilayah dan isu desentralisasi kewenangan yang dimaksudkan agar pelayanan publik dapat lebih dekat kepada masyarakat, tetapi dalam
kenyataannya sampai sekarang masih belum cukup berhasil, sehingga dalam RPJMN
2015-2019 perlu di review dan diperkuat lagi.
Sasaran pokok dalam pemerataan pembangunan antar wilayah adalah menurunnya tingkat kesenjangan antar-wilayah yang ditunjukkan dengan menurunnya jumlah kabupaten tertinggal, meningkatnya peran wilayah Luar Jawa dalam pembentukan PDRB serta lebih meningkat dan merata pelayanan dasar di berbagai wilayah Indonesia. Sejak awal, tujuan dan arah kebijakan transfer ke daerah dimaksudkan guna mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi ketimpangan pelayanan publik antar daerah. Hal ini akan terus dilakukan penyempurnaan terhadap aspek transparasi dan akuntabilitasnya baik di sisi mekanisme maupun pemanfaatannya. Dalam upaya mencapai tujuan dan arah tersebut sangat diperlukan langkah-langkah penyempurnaan kebijakan transfer ke daerah. Dalam pengelolaan Dana Perimbangan khususnya Dana Alokasi Umum, tuntutan yang menjadi perhatian pemerintah ke depan adalah meningkatkan akuntabilitas DAU. Akuntabilitas DAU diarahkan terkait erat pada aspek pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai salah satu konsekuensi dari pembagian kewenangan pusat dan daerah.
Maka sejalan dengan arah kebijakan umum pembangunan nasional 2015-2019 yaitu pembangunan daerah diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan wilayah Jawa-Bali dan Sumatera bersamaan dengan meningkatkan kinerja pusat-pusat pertumbuhan wilayah di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, menjamin pemenuhan pelayanann dasar di seluruh wilayah bagi seluruh lapisan masyarakat, mempercepat pembangunan daerah tertinggal dan kawasan perbatasan, membangun kawasan perkotaan dan perdesaan, mempercepat penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah, dan mengoptimalkan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, meningkatkan keterkaitan kota dan desa, meningkatkan kelembagaan dan tata kelola ekonomi daerah, dan mengembangkan kerjasama antar daerah dan kerjasama pemerintah-swasta.
Diperlukan Penciptaan Sinergisitas Negara Kepulauan Indonesia Menuju Negara Berdikari Dengan mengandalkan Sumber daya alam dari masing-masing Daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan mendorong pipeline proyek pusat dan daerah dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan skema non-APBN lainnya dan meningkatkan kontribusi pemerintah daerah dalam pembangunan Infrastruktur. Sehingga terdapat alur koordinasi yang baik dalam upaya menciptakan kemandirian setiap wilayah di Indonesia berbasis kekuatan sumber daya alam masing-masing wilayah di
Indonesia. Hal ini dapat di matchkan dengan akan hadirnya Proyek strategis
Nasional (PSN) Indonesia dengan pembangunan 225 proyek infrastruktur dan 1
program kelistrikan yang tersebar diseluruh Indonesia.Proyek Pembanguan Infrastruktur lintas wilayah di
Indonesia berbasis keunggulan sumber daya alam di setiap wilayah Indonesia ini,
dapat sekaligus menjadi upaya peningkatan daya saing perdagangan Indonesia di
tingkat dunia. Mengingat bahwa Indonesia adalah jalur perdagangan barang di
Dunia. Berdasarkan hal ini membangun Sinergisitas negara
kepulauan indonesia dengan infrastruktur memadai dan berbasis keunggulan Sumber
daya alam setiap wilayah akan menjadikan Indonesia negara berdikari di Tingkat
Nasional bahkan Tingkat Internasional.
Bogor, 20 Januari 2019
Riyas Yayuk Basuki, SE
Pusat tambang emas dan perak terdapat di daerah-daerah Tembagapura di Papua (Irian Jaya), Batu hijau di Nusa Tenggara Barat, Tasikmalaya dan Jampang di Jawa Barat, Simau di Bengkulu, Logos di Riau, Meulaboh di Nanggroe Aceh Darussalam, Belerang terdapat di kawasan Gunung Talaga Bodas (Garut) dan di kawah gunung berapi, seperti di Dieng (Jawa Tengah). Mangaan terdapat di Kliripan (Daerah Istimewa Yogyakarta), Pulau Doi (Halmahera), dan Karang Nunggal (sebelah selatan Tasikmalaya). Fosfat terdapat di Cirebon, Gunung Ijen, dan Banyumas (fosfat hijau), Mika terdapat di Pulau Peleng, Kepulauan Banggai di Sulawesi Tengah, Tras terdapat di pegunungan Muria, Jawa Tengah. Intan terdapat di Martapura, Kalimantan Selatan. Asbes terdapat di Halmahera, Maluku dan di Olah di Gresik, Jawa Timur. Grafit di Payakumbuh dan sekitar danau singkarak, Sumatera Barat. Wolfram di Pulau Singkep (Kepulauan Riau) dan Platina (emas putih) di Pegunungan Verbeek, Kalimantan.
Akan tetapi, kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi di setiap daerah tersebut. (Alayli MA. 2005. Resource Rich Countries and Weak Institutions: The Resource Curse Effect). Hal ini ditunjukkan dengan adanya pembangunan yang masih belum Merata, berdasarkan data mentri koordinator bidang kemaritiman kontribusi pulau jawa lebih dominan terhadap total Pendapatan Negara sekitar 5,86% kemudian Pulau Sumatera memberi kontribusi sekitar 23,88% terhadap pendapatan Negara. Namun pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Papua hanya mampu berkontribusi sekitar 8,93%, 4,61%, dan 2,33% terhadap pendapatan Negara.
Selain itu, berdasarkan data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019. Ketimpangan atau kesenjangan pembangunan antarwilayah di Indonesia masih merupakan tantangan yang harus diselesaikan dalam pembangunan ke depan. Selama 30 tahun (1982-2012) kontribusi PDRB Kawasan Barat Indonesia (KBI), yang mencakup wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali sangat dominan, yaitu sekitar 80 persen dari PDB, sedangkan peran Kawasan Timur Indonesia (KTI) baru sekitar 20 persen. Kesenjangan pembangunan antarwilayah dalam jangka panjang bisa memberikan dampak pada kehidupan sosial masyarakat. Kesenjangan antarwilayah juga dapat dilihat dari masih terdapatnya 122 kabupaten yang merupakan daerah tertinggal dan jumlah penduduk miskin di wilayah desa yang lebih dominan jika dibandingkan dengan tingkat kemiskinan di daerah perkotaan. Di samping itu juga terdapat kesenjangan antara wilayah desa dan kota dari berbagai aspek kehidupan masyarakat, antara lain pendidikan, sarana infrastuktur, kesehatan, dan lain-lain.mayoritas jumlah desa tertinggal di dominasi oleh wilayah Timur Indonesia yang memiliki potensi Sumber daya alam yang melimpah. Kesenjangan antar wilayah dapat kita lihat dari hadirnya mayoritas jumlah desa tertinggal di wilayah Timur Indonesia di bandingkan dengan wilayah Barat Indonesia. Jumlah penduduk miskin di wilayah desa lebih dominan jika dibandingkan dengan tingkat kemiskinan di daerah perkotaan.
Selain itu menurut data yang dihimpun dari beberapa
sumber, kepadatan di Indonesia hanya terpusat di pulau Jawa dan lebih spesifik
lagi hanya terpusat di kota-kota besar di Jawa seperti Jakarta, Surabaya, dan
Bandung. Menurut Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan
Masyarakat, Didi Ahmad, mengatakan bahwa perputaran uang di seluruh Indonesia
sebagian besar hanya berputar di Jawa dan Sumatra, selebihnya tidak lebih dari
sepuluh persen.
Karena persebaran penduduk yang tidak merata,
persebaran fasilitas juga tidak merata ke seluruh penjuru Indonesia.Berdasarkan Outlook Ekonomi
Indonesia 2017 sejumah proyek KAKAP 2017-2020 pun lebih didominasi oleh pulau
jawa dan sumatera. Di sisi lain Setiap wilayah di Indonesia memiliki otonomi
daerah untuk bergerak maju dari kesenjangan yang terjadi. Berdasarkan UU Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Otonomi daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban
antara lain :
1.
melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
2. meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat,
3. mengembangkan
kehidupan demokrasi,
4. mewujudkan
keadilan dan pemerataan,
5. meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan,
6. menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan,
7. menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak,
8. mengembangkan
sistem jaminan sosial,
9. menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah,
10. mengembangkan
sumber daya produktif di daerah,
11. melestarikan
lingkungan hidup,
12. mengelola
administrasi kependudukan,
13. melestarikan
nilai sosial budaya,
14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
kewenangannya, dan
15. kewajiban
lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, setiap daerah memiliki sarana Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD. APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Dibidang ekonomi, otonomi daerah disatu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah dan dilain pihak dibukanya peluang bagi pemerintah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerah (Setyawan, 2004). Pada era otonomi daerah sekarang ini daerah dituntut untuk lebih mandiri, baik dalam menjalankan pemerintahannya maupun dalam mendanai keuangan daerahnya. Setiap daerah harus mampu mengelola dan mengembangkan potensi yang dimilikinya untuk menjunjung keberhasilan otonomi daerah, diantaranya sumber daya manusia (SDM), pengelolahan sumber daya alam, kemampuan mengelolah keuangan daerah, kondisi sosial budaya masyarakat, dan kemampuan manajemen (Halim, 2004).
Namun yang terjadi adalah tingginya ketergantungan beberapa daerah dengan potensi sumber daya alam melimpah pada dana transfer dari pusat bukan dari dana pendapatan asli daerah. Hal ini ditunjukkan dengan Rasio pendapatan asli daerah atau PAD di beberapa wilayah yang mengalami kesenjangan. Rasio PAD dibandingkan total pendapatan daerah yang tertinggi adalah di wilayah Jawa dan Bali yaitu sebesar 32,9% sedangkan yang terendah di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, Papua yang hanya sebesar 6,3%. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kemandirian seluruh daerah yang berada di wilayah Jawa dan Bali relatif lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah lainnya. Fakta tersebut diperkuat juga dengan rendahnya rasio dana perimbangan dan transfer ke daerah dibandingkan total pendapatan. Berdasarkan dua rasio tersebut Jawa dan Bali hanya memiliki ketergantungan terhadap dana perimbangan dan transfer ke daerah masing-masing sebesar 59,2% dan 65,6%. Wilayah yang memiliki tingkat ketergantungan tertinggi terhadap dana perimbangan adalah di wilayah Kalimantan dimana rasio dana perimbangan terhadap total pendapatannya mencapai 80,9% persen. Sedangkan untuk rasio transfer ke daerah terhadap total pendapatan maka wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua menjadi wilayah yang tertinggi hingga mencapai 92,3%.
Selain itu berdasarkan data Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sekretariat Jendral Pusat data dan teknologi Informasi (Pusdatin), Informasi statistik infrastruktur
Peningkatan jumlah kabupaten, kota, kecamatan, dan Desa ini tidak berdampak sistematis terhadap jumlah pendapatan asli daerah atau dengan kata lain Peningkatan jumlah kabupaten, kota, kecamatan, dan Desa ini tidak memiliki kontribusi apa-apa terhadap kemandirian Daerah di wilayah Indonesia. Sedangkan kita tahu bahwa visi Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, yaitu INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR. Untuk mewujudkan sasaran pembangunan tersebut paling tidak dibutuhkan beberapa langkah besar salah satunya yaitu pembangunan harus dilaksanakan secara terpadu dan sinergis, baik antarsektor pembangunan, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta antara pemerintah dan masyarakat/swasta. Berdasarkan Data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019 pada kelompok bidang kelima yang akan menjadi isu prioritas adalah terkait dengan isu-isu kewilayahan/kedaerahan yang mencakup antara lain isu pemerataan pembangunan antardaerah yang walaupun selama ini sudah mendapatkan penanganan tetapi dampaknya masih belum secara signifikan merubah struktur ekonomi wilayah dan isu desentralisasi kewenangan yang dimaksudkan agar pelayanan publik dapat
Sasaran pokok dalam pemerataan pembangunan antar wilayah adalah menurunnya tingkat kesenjangan antar-wilayah yang ditunjukkan dengan menurunnya jumlah kabupaten tertinggal, meningkatnya peran wilayah Luar Jawa dalam pembentukan PDRB serta lebih meningkat dan merata pelayanan dasar di berbagai wilayah Indonesia. Sejak awal, tujuan dan arah kebijakan transfer ke daerah dimaksudkan guna mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi ketimpangan pelayanan publik antar daerah. Hal ini akan terus dilakukan penyempurnaan terhadap aspek transparasi dan akuntabilitasnya baik di sisi mekanisme maupun pemanfaatannya. Dalam upaya mencapai tujuan dan arah tersebut sangat diperlukan langkah-langkah penyempurnaan kebijakan transfer ke daerah. Dalam pengelolaan Dana Perimbangan khususnya Dana Alokasi Umum, tuntutan yang menjadi perhatian pemerintah ke depan adalah meningkatkan akuntabilitas DAU. Akuntabilitas DAU diarahkan terkait erat pada aspek pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai salah satu konsekuensi dari pembagian kewenangan pusat dan daerah.
Maka sejalan dengan arah kebijakan umum pembangunan nasional 2015-2019 yaitu pembangunan daerah diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan wilayah Jawa-Bali dan Sumatera bersamaan dengan meningkatkan kinerja pusat-pusat pertumbuhan wilayah di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, menjamin pemenuhan pelayanann dasar di seluruh wilayah bagi seluruh lapisan masyarakat, mempercepat pembangunan daerah tertinggal dan kawasan perbatasan, membangun kawasan perkotaan dan perdesaan, mempercepat penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah, dan mengoptimalkan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, meningkatkan keterkaitan kota dan desa, meningkatkan kelembagaan dan tata kelola ekonomi daerah, dan mengembangkan kerjasama antar daerah dan kerjasama pemerintah-swasta.
Diperlukan Penciptaan Sinergisitas Negara Kepulauan Indonesia Menuju Negara Berdikari Dengan mengandalkan Sumber daya alam dari masing-masing Daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan mendorong pipeline proyek pusat dan daerah dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan skema non-APBN lainnya dan meningkatkan kontribusi pemerintah daerah dalam pembangunan Infrastruktur. Sehingga terdapat alur koordinasi yang baik dalam upaya menciptakan kemandirian setiap wilayah di Indonesia berbasis kekuatan
Bogor, 20 Januari 2019
Riyas Yayuk Basuki, SE
0 Response to "Membangun Sinergisitas Negara Kepulauan Indonesia Menuju Negara Berdikari"
Post a Comment