Notulensi Muslimah Online Talks Pemudi PUI_Sesi 2
Ta’aruf Cinta Menuju
Pelaminan Syurga
(Pacaran No, Ta’aruf Yes)
(Pacaran No, Ta’aruf Yes)
Alhamdulillah, malam ini kita mulai materi sesi ke -2 “Ta’aruf Cinta Menuju Pelaminan Syurga”. Terimakasih teman-teman yang sudah stand by di grup dan ahlan wa sahlan utk new comer :D, semoga malming kita malam ini Allah berkahi dengan ilmu yang bermanfaat. Aamiin.
Baik, mari sama2 kita
mulai dg membaca Basmalah. Smoga Allah ridhoi niat kita untuk bersama menambah
pengetahuan yang in syaa Allah sesuai dg syariat-Nya. Untuk mengefektifkan
waktu, saya hanya akan bahas beberapa point seputar Ta’aruf. Sisanya kita isi
dengan tanya jawab dan diskusi.
Sesi ke-2 ini ada 2
tahap, tahap satu tentang Ta’aruf dan prosesnya sedangkan tahap kedua tentang
Akad dan walimah. Malam ini kita akan bahas tahap satu mengenai proses ta’aruf.
Sebelum memulai ta'aruf, ada dua hal setidaknya yang perlu disiapkan sebelum
memulai berta’aruf, yaitu CV (biodata diri) dan izin orang tua. Mengenai CV
teman-teman dapat googling atau jika diperlukan akan kita bahas pada sesi
diskusi nanti.
Selanjutnya, izin orang
tua.
Perlu pendekatan khusus kepada Ibu maupun Ayah agar izin itu didapatkan. Cara
paling tepat adalah menunjukkan bahwa diri sudah layak dan pantas untuk
menikah, baik secara lahir maupun batin. Usaha memantaskan diri ini sudah kita
bahas pada sesi 1 kemarin. Ayoo...siapa yang belum menyimak or baca materi sesi
1? In syaa Allah sudah semua yaaa. Ketika
izin orang tua sudah dikantongi, maka in syaa Allah akan lebih mudah menuju
tahap demi tahap dalam proses ta’aruf nanti.
Sebelum menikah, ridho
Allah masih ada pada ridho orang tua. Ingat, libatkan mereka sejak awal proses.
Bagaimanapun, pria yang akan kamu pilih adalah dia yang kelak akan menjadi
menantu sekaligus pengganti pemegang tanggung jawab dari orang tua. Sehingga
izin orang tua/ restu mereka sangat penting untuk dikantongi. Setelah 2 hal
tersebut kita siapkan, maka selanjutnya adalah masuk dalam proses ta’aruf.
Ada beberapa tahapan yang
akan dilalui, berikut akan saya jelaskan. Simak baik-baik yaa.
Tahap
1
adalah tukar CV melalui “PERANTARA”.Siapa saja perantara ini? Boleh ortu,
saudara (kakak atau adik), sahabat, teman, guru, dll. Sebaiknya yang menjadi
perantara adalah yang sejenis (perempuan) dan sudah menikah, supaya lebih
terjaga. Adapun birokrasinya adalah: CV akhwat diberikan terlebih dahulu kepada
perantara kemudian disampaikan kepada ikhwan. Sebaiknya ketika CV akhwat
diberikan pihak akhwat tidak diberitahukan terlebih dahulu demi menjaga
perasaannya.
Ikhwan diberikan waktu
sesuai kesepakatan untuk memberi keputusan. Jika ia memutuskan untuk lanjut, maka CV ikhwan
diberikan kepada akhwat oleh perantara untuk dipelajari. Namun jika sang ikhwan
memutuskan untuk berhenti dan tidak melanjutkan proses, maka perantara meminta
ikhwan menghapuskan dan mengembalikan CV akhwat. Mengenai hal ini, sebaiknya
perantara menyampaikan di awal sebelum ia memberikan CV akhwat sebagai suatu
kesepakatan bersama yang harus ditaati.
Jika hal ini terjadi
(penolakan), perantara tidak perlu memberitahu pihak akhwat agar tidak timbul perasaan
kecewa atau putus asa. Untuk tahap 1 ini apakah sudah jelas teman-teman? jika
ada yang belum jelas, silahkan dicatat. Nanti akan kita bahas saat sesi tanya
jawab dan diskusi ya. Baik, saya lanjutkan
Tahap
2.
Setelah mempelajari CV ikhwan dan
diskusi bersama orang tua, ketika akhwat memutuskan untuk Lanjut...Maka
diadakan kopdar atau pertemuan, baik secara langsung maupun melalui video call
atau email. Tentunya tetap melalui perantara, demi menghindari berkhalwat
(berduaan) dg lawan jenis yang bukan mahromnya. Apa sih saja yang dilakukan
pada saat kopdar? Nah, teman-teman bisa membuat list pertanyaan yang ingin
ditanyakan kepada si ikhwan tentang apapun.
Baik terkait dg CV maupun hal-hal
prinsip dan penting lainnya secara personal termasuk tentang visi misi
pernikahan. Misalnya, “Akan tinggal di mana setelah menikah?” “Setujukah jika
istri bekerja?”, “Pro imunisasi dan KB atau tidak?” Itu hanya contoh yaa...
buanyak yang bisa kalian tanyakan, dan gunakan kesempatan kopdar ini untuk
benar-benar mengetahui tentang si ikhwan, keluarganya dan visi misinya ke depan
dalam berumah tangga.
Udah kebayang ya? Apalagi
yang sudah punya "sebuah nama" untuk diajukan ke Pemilik Hati di
sepertiga malam nanti.
Tahap
3.
Bertemu dengan orang tua. Setelah sesi tanya jawab (kopdar), jika kedua belah
pihak merasa yakin maka pihak ikhwan bs menemui orang tua akhwat sebagai bentuk
keseriusan untuk tahapan selanjutnya yaitu khitbah (melamar). Saat inilah,
orang tua kita baik ibu maupun ayah memiliki kesempatan untuk melakukan fit n
proper test kepada calon mantu. Pada pertemuan ini sang akhi secara langsung
meminta izin sekaligus persetujuan orang tua untuk melanjutkan pada tahapan
selanjutnya, Khitbah. Dapat juga dijadikan momen untuk membicarakan waktu
dilaksanakannya khitbah sesuai kesepakatan dengan orang tua. Namun, di beberapa
kasus tahapan ketiga ini bisa diwakilkan oleh orang tua secara langsung atau
perantara. Misal, yang bertaaruf jarak jauh, seperti beda negara.
Tahap
4 Khitbah.
Sebelum khitbah, jika orang tua ikhwan berkenan untuk bertemu terlebih dahulu
maka sebaiknya direncanakan pertemuan tersebut. Tentunya tetap ditemani dengan
mahromnya (bisa perantara ataupun teman maupun kerabat dekat). Orang tua ikhwan
memiliki hak untuk melihat terlebih dahulu calon mantunya, mengenal lebih dekat
bukan sekedar dari CV maupun cerita sang anak (ikhwan). Momen khitbah adalah
momen penting, selangkah lagi menuju pelaminan. Maka bukan hanya kedua calon
yang harus yakin, tetapi kedua orang tua dan keluarga inti terutama harus juga
memiliki keyakinan yang sama. Keyakinan ini dapat diperkuat dengan bertemunya
‘ia’ yang akan menjadi bagian dari keluarga. Jika ada hal-hal yang ingin disepakati bersama
atau jika ada persyaratan yang ingin diajukan maka sebaiknya disampaikan
sebelum khitbah.
Contohnya seperti Anna
Althafunnisa yang mengajukan syarat untuk tidak mau dipoligami kepada Furqon
yang akan mengkhitbahnya saat itu, dalam film Ayat-Ayat Cinta. Siapa yang masih
ingat??? Dalam adegan tersebut, Anna menyampaikan dalil2 yang membolehkan
seorang akhwat mengajukan syarat pernikahan kepada ikhwan yang akan meminangnya.
Setelah khitbah maka pembicaraan selanjutnya adalah tentang persiapan akad dan
rencana pasca menikah, serta kesempatan untuk memperdalam pengetahuan tentang
karakter dan budaya dalam keluarga masing-masing.
Tahap 5
Akad. Kita akan bahas nanti. In syaa Allah masih dalam pekan ini, silahkan
bisa disepakati bersama waktunya. Semua tahapan di atas (1-4) harus
dilaksanakan dengan cara yang ahsan sesuai syariat, agar keberkahan dan ridho
Allah SWT selalu mengiringi dalam tiap proses yang dilalui. Laksanakan sholat
istikharah dan sholat hajat sebagai penguat hati, penjaga dzikir. Bahkan hingga
malam menjelang akad, karena hanya Allah SWT yang benar-benar tahu yang terbaik
untuk diri.
Sekarang
kita akan bahas: Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dan wajib
dihindari saat proses ta’aruf:
- Berkhalwat, berdua-duaan. Baik offline maupun online.
- Mengirimkan messege atau pembicaraan yang tidak penting, seperti: basa basi menanyakan, “Udah makan belum akhi?”. “Udah tahajud belum?” atau mengirimkan kata-kata mutiara dan nasehat (taujih). WAJIB dihindari demi menjaga hati. hati kamu mungkin saja kuat, hati dia belum tentu.
- Menceritakan kepada semua orang atau bahkan mensharenya di status medsos. Duh...tahan jarinya deh, ini hal yang sangat sensitif soalnya. Bisa menimbulkan gonjang ganjing di dunia permedsosan. Hallah ... segitunya. Yups, bener-bener deh harus dijaga ukhti sayang. Why? ini demi menjaga kerahasiaan dan menghindari dari fitnah. Contoh kasus, ada seorang teman yang mengunggah foto dy bersama calonnya. Hingga menjadi pembicaraan, namun setelah dinanti tak jua undangan tersebar. Ternyata menikahnya dengan orang lain, bukan ikhwan yang ada pada foto yang ia sebar. Na’udzubillah ...Coba, kalo kamu jadi netijen ... apa yang ada dalam benak kamu saat itu???
- Khitbah, sunnahnya ditutup tidak disebarkan infonya, berbeda dengan pernikahan yang sebaiknya memang harus diumumkan karena merupakan kabar bahagia. Tak perlu mengumbar kebahagiaan, tahan dulu sampai undangan siap disebar. Saya pribadi, khitbah bulan Juni sedangkan akad dilaksanakan bulan November. Untuk beberapa orang, jarak dari khitbah menuju akad ini teralu lama, maka dapat menimbulkan fitnah. Ini yang membedakan "tunangan" dengan "khitbah". Khitbah ada batas waktunya, lebih cepat lebih baik. Maka ketika itu, saya pun memilih untuk tidak bercerita kepada siapapun selain keluarga, sekalipun dengan teman dekat. saya juga tidak memakai cincin khitbah demi menghindari kecurigaan teman-teman. Hehe. Dan saya sampaikan ini kepada calon suami saya saat itu, agar tidak timbul salah paham. Inilah salah satu alasan pentingnya memilih perantara yang amanah, menjaga sejak awal hingga akhir.
- Membuka diri, kecuali aib. Baik ikhwan maupun akhwat harus sama-sama terbuka, jujur menceritakan tentang karakter diri dan keluarga, serta menjawab pertanyaan saat kopdar dengan sebenar-benarnya. Tiada kebaikan dalam kebohongan. Seperti cerita seorang Hafizah yang diminta berta’aruf dengan seorang ikhwan, awalnya orang tua (ayah) tidak memberitahukan yang sebenarnya sampai akhwat ini curiga dan bertanya mengenai status pernikahan sang ikhwan, barulah sang ayah memberitahu bahwa ikhwan ini sudah memiliki istri dan anak. Atau dalam kasus lain, salah satu pihak memutuskan untuk tidak melanjutkan proses tanpa memberitahukan alasan dengan jelas. Sehingga menimbulkan tanya dan kekecewaan yang mendalam. Sementara ini yang bisa saya sampaikan, selanjutnya kita perdalam lewat sesi tanya jawab dan diskusi. Saya serahkan kembali kepada moderator.

0 Response to "Notulensi Muslimah Online Talks Pemudi PUI_Sesi 2"
Post a Comment